Resume Standar Tenaga Laboratorium


STANDAR TENAGA LABORATORIUM
A.  Pengertian Tenaga Laboratorium
Tenaga laboratorium adalah tenaga kependidikan yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang kegiatan proses pendidikan di laboratorium sekolah, meliputi laboran dan teknisi. Laboran adalah tenaga laboratorium dengan keterampilan tertentu yang bertugas membantu pendidik dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran di laboratorium sekolah. Teknisi adalah tenaga laboratorium dengan jenjang keterampilan dan keahlian tertentu yang lebih tinggi dari laboran, yang bertugas membantu pendidik dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran di laboratorium sekolah.
Fungsi dasar laboratorium adalah memfasilitasi dukungan proses pembelajaran agar sekolah dapat memenuhi misi dan tujuannya. Laboratorium sekolah dapat digunakan sebagai wahana untuk pengembangan penalaran, sikap dan keterampilan peserta didik dalam mengkonstruksi pengetahuannya. Keberhasilan kegiatan laboratorium didukung oleh tiga faktor, yaitu peralatan, bahan dan fasilitas lainnya, tenaga laboratorium, serta bimbingan pendidik yang diperoleh peserta didik dalam melakukan tugas-tugas praktik.
Standar isi dan standar kompetensi lulusan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menuntut adanya berbagai jenis laboratorium sebagai bagian dari layanan pembelajaran di sekolah :
1.    SMP minimal memerlukan laboratorium IPA, bahasa dan komputer (3 laboratorium).
2.    SMA minimal memerlukan laboratorium kimia, fisika, biologi, bahasa, komputer, dan IPS (6 laboratorium).
3.    Pada sekolah menengah kejuruan (SMK), jenis laboratoriumnya lebih beragam tergantung dari program keahliannya.
4.    Program normatif memerlukan laboratorium Bahasa.
5.    Program adaptif memerlukan laboratorium IPA, komputer, dan fisika/kimia/biologi sesuai dengan program keahliannya.
6.    Program produktif memerlukan laboratorium khusus sesuai dengan program keterampilan keahliannya yang setiap jenis dan jumlahnya berbeda-beda menurut kebutuhan program keahlian yang diselenggarakan.

B.  Perlunya Standar Tenaga Laboratorium Sekolah
Tenaga laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional. Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi, dan sertifikasi. Dalam konteks pendidikan, peserta didik merupakan subjek sekaligus objek yang memiliki potensi. Potensi tersebut dikembangkan menjadi kemampuan melalui proses pendidikan. Pengembangan potensi ditempuh melalui proses pembelajaran yang dilakukan di kelas dan atau di laboratorium. Untuk itu diperlukan adanya standar tenaga Laboratorium yang secara bersama sama dengan pendidik mengembangkan potensi peserta didik. Untuk mendukung proses pembelajaran, maka laboratorium itu harus dilayani oleh tenaga laboratorium sekolah yang kompeten. Setiap laboratorium memiliki tenaga laboratorium, dapat terdiri dari laboran dan atau teknisi sesuai dengan kebutuhannya.

C.  Struktur Organisasi Laboratorium
Menurut Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008, tenaga laboratorium terdiri dari :
1.    Kepala Laboratorium Sekolah (Kompetensi : kepribadian, sosial, manajerial, profesional).
2.    Teknisi Laboratorium Sekolah (Kompetensi: kepribadian, sosial, administratif, profesional).
3.    Laboran Laboratorium Sekolah (Kompetensi: kepribadian, sosial, administratif, profesional).

D.  Kualifikasi Kepala, Laboran dan Teknisi Laboratorium Sekolah
1.    Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
a.    Jalur guru
1)   Pendidikan minimal sarjana (S1);
2)   Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3)   Memiliki  sertifikat  kepala  laboratorium  sekolah/madrasah  dari perguruan   tinggi atau lembaga lain yang  ditetapkan oleh pemerintah.
b.    Jalur laboran/teknisi
1)   Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2)   Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3)   Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.    Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
a.    Minimal  lulusan  program  diploma  dua  (D2)  yang  relevan  dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.    Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3.    Laboran Sekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a.    Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.    Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan  tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
E.  Kompetensi Kepala, Laboran dan Teknisi Laboratorium Sekolah
1.    Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kompetensi kepala kaboratorium adalah sebagai berikut :
a.    Kompetensi kepribadian yang meliputi kompetensi dalam
1)   Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia;
2)   Menunjukkan komitmen terhadap tugas.
b.    Kompetensi sosial yang meliputi kompetensi dalam
1)   Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas;
2)   Berkomunikasi secara lisan dan tulisan.
c.    Kompetensi manajerial yang meliputi kompetensi dalam
1)   Merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium sekolah/madrasah;
2)   Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah;
3)   Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium sekolah/ madrasah;
4)   Memantau sarana dan prasarana laboratorium sekolah/madrasah;
5)   Mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium sekolah/ madrasah.
d.   Kompetensi profesional yang meliputi komptensi dalam
1)   Menerapkan gagasan, teori, dan prinsip kegiatan laboratorium sekolah/madrasah;
2)   Memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di sekolah/madrasah;
3)   Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah.
2.    Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kompetensi teknisi laboratorium adalah sebagai berikut :
a.    Kompetensi kepribadian yang meliputi kompetensi dalam
1)   Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia;
2)   Menunjukkan komitmen terhadap tugas.
b.    Kompetensi sosial yang meliputi kompetensi dalam
1)   Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas;
2)   Berkomunikasi secara lisan dan tulisan.
c.    Kompetensi administratif yang meliputi kompetensi dalam
1)   Merencanakan pemanfaatan laboratorium sekolah/madrasah;
2)   Mengatur penyimpanan bahan, peralatan, perkakas, dan suku cadang laboratorium  
   sekolah/madrasah;
d.   Kompetensi profesional yang meliputi kompetensi dalam
1)   Menyiapkan kegiatan laboratorium sekolah/madrasah;
2)   Merawat peralatan dan bahan di laboratorium sekolah/madrasah;
3)   Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah.
3.    Laboran Sekolah/Madrasah
Kompetensi laboran adalah sebagai berikut :
a.    Kompetensi kepribadian yang meliputi kompetensi dalam
1)   Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia;
2)   Menunjukkan komitmen terhadap tugas.
b.    Kompetensi sosial yang meliputi kompetensi dalam
1)   Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas;
2)   Berkomunikasi secara lisan dan tulisan.
c.    Kompetensi administratif yang meliputi kompetensi dalam
1)   Menginventarisasi bahan praktikum;
2)   Mencatat kegiatan praktikum.
d.   Kompetensi profesional yang meliputi kompetensi dalam
1)   Merawat ruang laboratorium sekolah/madrasah;
2)   Mengelola bahan dan peralatan laboratorium sekolah/madrasah;
3)   Melayani kegiatan praktikum;
4)   Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah.
F.   Tupoksi Kepala Laboratorium, Teknisi dan Laboran
Tupoksi Kepala Laboratorium
G.     

FUNGSI KEPALA

TUGAS POKOK KEPALA
1.   Merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium sekolah/madrasah.
1.      Menyusun rencana pengembangan laboratorium.
2.      Merencanakan pengelolaan laboratorium.
3.      Mengembangkan sistem administrasi laboratorium.
4.      Menyusun prosedur operasi standar (POS) kerja laboratorium.
2.   Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/ madrasah.
1.      Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru.
2.      Menyusun jadwal kegiatan laboratorium.
3.      Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium.
4.      Mengevaluasi kegiatan laboratorium.
5.      Menyusun laporan kegiatan laboratorium.
3.   Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium sekolah/madrasah.
1.      Merumuskan rincian tugas eknisi dan laboran.
2.      Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran.
3.      Mensupervisi teknisi dan laboran.
4.      Membuat laporan secara periodik.
4.   Memantau sarana dan prasarana laboratorium sekolah/madrasah.
1.      Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium.
2.      Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium.
3.      Membuat laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium.
5.   Mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium sekolah/ madrasah
1.      Mengikuti  perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan.
2.      Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium.
6.   Menerapkan gagasan, teori dan prinsip kegiatan laboratorium sekolah/madrasah.
1.      Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan.
2.      Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium.
7.    Memanfaatkan laboratorium  untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di sekolah/madrasah.
a.     Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum.
b.    Merancang kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian.
c.     Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
8.   Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah.
1.    Mempublikasikan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
2.    Menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
3.    Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun.
4.    Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja.

Tupoksi Teknisi Laboratorium

FUNGSI TEKNISI

TUGAS POKOK TEKNISI
1.   Mengatur penyimpanan bahan, peralatan, perkakas, dan suku cadang laboratorium.
1.    Mencatat bahan, peralatan, dan fasilitas laboratorium dengan memanfaatkan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
2.    Mengatur tata letak bahan, peralatan, dan fasilitas laboratorium.
3.    Mengatur tata letak bahan, suku cadang, dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium.
2.   Menyiapkan kegiatan laboratorium.
1.     Menyiapkan petunjuk penggunaan peralatan laboratorium.
2.     Menyiapkan paket bahan dan rangkaian peralatan yang siap pakai untuk kegiatan pratikum.
3.     Menyiapkan penuntun kegiatan pratikum.
4.   Merawat peralatan dan bahan di laborato-rium.
1.     Mengidentifikasi kerusakan peralatan dan bahan laboratorium.
2.     Memperbaiki kerusakan peralatan laboratorium.
3.   Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium.
1.    Menjaga kesehatan diri dan lingkungan kerja.
2.    Menggunakan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium.
3.    Menangani bahan-bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4.    Menangani limbah laboratorium sesuai dengan prosedur yang berlaku.
5.    Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Tupoksi Laboran Laboratorium

FUNGSI LABORAN

TUGAS POKOK LABORAN
1.   Mendata alat dan bahan praktikum.
1.     Mencatat bahan laboratorium.
2.     Mencatat penggunaan bahan laboratorium.
3.     Melaporkan penggunaan bahan laboratorium.
4.     Mencatat alat-alat pratikum.
2.   Mencatat kegiatan praktikum.
1.     Mencatat kehadiran guru dan peserta didik.
2.     Mencatat penggunaan alat.
3.     Mencatat penggunaan penuntun praktikum.
4.     Mencatat kerusakan alat.
5.     Melaporkan keseluruhan kegiatan pratikum secara periodik.
3.    Merawat ruang laboratorium.
1.     Menata ruang laboratorium.
2.     Menjaga kebersihan ruangan laboratorium.
3.     Mengamankan ruang di dalam laboratorium.
4.     Menjaga kebersihan alat yang ada laboratorium.
4.   Melayani kegiatan praktikum.
1.     Menyiapkan bahan sesuai dengan penuntun praktikum.
2.     Menyiapkan peralatan sesuai dengan penuntun praktikum.
3.     Melayani guru dan peserta didik dalam pelaksanaan pratikum.
4.     Menyiapkan kelengkapan pendukung pratikum (lembar kerja, rekam data, dan lain-lain).
5.    Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium.
1.     Menjaga kesehatan diri dan lingkungan kerja.
2.     Menggunakan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium.
3.     Menangani bahan-bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4.     Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Sumber Referensi :
Ditjen GTK Kemendikbud, Panduan Kerja Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Tahun 2017.
Parmin, dkk. 2010. Modul Laboratorium IPA. Semarang: FMIPA UNNES.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Praktikum Pengukuran Pencahayaan (Luxmeter)

MAKALAH TENTANG PERMASALAHAN PENERAPAN METODE BELAJAR KELOMPOK BAGI SISWA