Resume Standar Tenaga Laboratorium
STANDAR TENAGA LABORATORIUM
A. Pengertian Tenaga Laboratorium
Tenaga laboratorium adalah tenaga kependidikan yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang kegiatan proses pendidikan di
laboratorium sekolah, meliputi laboran dan teknisi. Laboran
adalah tenaga laboratorium dengan keterampilan tertentu yang bertugas membantu
pendidik dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran di laboratorium sekolah.
Teknisi adalah tenaga laboratorium dengan jenjang keterampilan dan keahlian
tertentu yang lebih tinggi dari laboran, yang bertugas membantu pendidik dan
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran di laboratorium sekolah.
Fungsi dasar laboratorium
adalah memfasilitasi dukungan proses pembelajaran agar sekolah dapat memenuhi
misi dan tujuannya. Laboratorium sekolah dapat digunakan sebagai wahana untuk
pengembangan penalaran, sikap dan keterampilan peserta didik dalam
mengkonstruksi pengetahuannya. Keberhasilan kegiatan laboratorium didukung oleh
tiga faktor, yaitu peralatan, bahan dan fasilitas lainnya, tenaga laboratorium,
serta bimbingan pendidik yang diperoleh peserta didik dalam melakukan
tugas-tugas praktik.
Standar isi dan standar kompetensi lulusan SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK menuntut adanya berbagai jenis laboratorium sebagai bagian dari layanan
pembelajaran di sekolah :
1. SMP minimal memerlukan laboratorium IPA, bahasa dan komputer (3
laboratorium).
2. SMA minimal memerlukan laboratorium kimia, fisika, biologi,
bahasa, komputer, dan IPS (6 laboratorium).
3. Pada sekolah menengah kejuruan (SMK), jenis laboratoriumnya lebih
beragam tergantung dari program keahliannya.
4. Program normatif memerlukan laboratorium Bahasa.
5. Program adaptif memerlukan laboratorium IPA, komputer, dan
fisika/kimia/biologi sesuai dengan program keahliannya.
6. Program produktif memerlukan laboratorium
khusus sesuai dengan program keterampilan keahliannya yang setiap jenis dan
jumlahnya berbeda-beda menurut kebutuhan program keahlian yang diselenggarakan.
B. Perlunya Standar Tenaga
Laboratorium Sekolah
Tenaga
laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat
diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah
melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga
laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional. Oleh karena itu
diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi, dan sertifikasi. Dalam
konteks pendidikan, peserta didik merupakan subjek sekaligus objek yang
memiliki potensi. Potensi tersebut dikembangkan menjadi kemampuan melalui
proses pendidikan. Pengembangan potensi ditempuh melalui proses pembelajaran
yang dilakukan di kelas dan atau di laboratorium. Untuk itu diperlukan adanya
standar tenaga Laboratorium yang secara bersama sama dengan pendidik
mengembangkan potensi peserta didik. Untuk mendukung proses pembelajaran, maka laboratorium
itu harus dilayani oleh tenaga laboratorium sekolah yang kompeten. Setiap
laboratorium memiliki tenaga laboratorium, dapat terdiri dari laboran dan atau
teknisi sesuai dengan kebutuhannya.
C. Struktur Organisasi Laboratorium
Menurut Permendiknas
Nomor 26 Tahun 2008, tenaga laboratorium terdiri dari :
1. Kepala
Laboratorium Sekolah (Kompetensi : kepribadian, sosial, manajerial, profesional).
2.
Teknisi
Laboratorium Sekolah (Kompetensi: kepribadian, sosial, administratif, profesional).
3.
Laboran
Laboratorium Sekolah (Kompetensi: kepribadian, sosial, administratif,
profesional).
D. Kualifikasi Kepala, Laboran dan Teknisi Laboratorium Sekolah
1. Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
a. Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana
(S1);
2) Berpengalaman minimal 3
tahun sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari
perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1) Pendidikan minimal
diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman minimal
5 tahun sebagai laboran
atau teknisi;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium
sekolah/madrasah dari
perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi
laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai
berikut :
a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki
sertifikat teknisi laboratorium
sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang
ditetapkan oleh pemerintah.
3.
Laboran Sekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah
adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat
laboran sekolah/madrasah dari
perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah.
E. Kompetensi Kepala, Laboran dan Teknisi Laboratorium Sekolah
1. Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kompetensi kepala kaboratorium adalah sebagai berikut :
a. Kompetensi kepribadian yang meliputi kompetensi
dalam
1) Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa,
mantap, dan berakhlak mulia;
2) Menunjukkan komitmen terhadap tugas.
b. Kompetensi sosial yang meliputi kompetensi
dalam
1) Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas;
2) Berkomunikasi secara lisan dan tulisan.
c. Kompetensi manajerial yang meliputi kompetensi
dalam
1) Merencanakan kegiatan dan pengembangan
laboratorium sekolah/madrasah;
2) Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah;
3) Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium
sekolah/ madrasah;
4) Memantau sarana dan prasarana laboratorium
sekolah/madrasah;
5) Mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta
kegiatan laboratorium sekolah/ madrasah.
d. Kompetensi profesional yang meliputi komptensi
dalam
1) Menerapkan gagasan, teori, dan prinsip kegiatan
laboratorium sekolah/madrasah;
2) Memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan
pendidikan dan penelitian di sekolah/madrasah;
3) Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di
laboratorium sekolah/madrasah.
2.
Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kompetensi teknisi laboratorium
adalah sebagai berikut :
a. Kompetensi kepribadian yang meliputi kompetensi
dalam
1) Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa,
mantap, dan berakhlak mulia;
2) Menunjukkan komitmen terhadap tugas.
b.
Kompetensi
sosial yang meliputi kompetensi dalam
1) Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas;
2) Berkomunikasi secara lisan dan tulisan.
c. Kompetensi administratif yang meliputi
kompetensi dalam
1) Merencanakan pemanfaatan laboratorium
sekolah/madrasah;
2) Mengatur penyimpanan bahan, peralatan, perkakas, dan suku cadang laboratorium
sekolah/madrasah;
sekolah/madrasah;
d.
Kompetensi
profesional yang meliputi kompetensi dalam
1) Menyiapkan kegiatan laboratorium
sekolah/madrasah;
2) Merawat peralatan dan bahan di laboratorium
sekolah/madrasah;
3) Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
sekolah/madrasah.
3.
Laboran Sekolah/Madrasah
Kompetensi laboran
adalah sebagai berikut :
a. Kompetensi kepribadian yang meliputi kompetensi
dalam
1) Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap,
dan berakhlak mulia;
2) Menunjukkan komitmen terhadap tugas.
b. Kompetensi sosial yang meliputi kompetensi
dalam
1) Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas;
2) Berkomunikasi secara lisan dan tulisan.
c. Kompetensi administratif yang meliputi
kompetensi dalam
1) Menginventarisasi bahan praktikum;
2) Mencatat kegiatan praktikum.
d. Kompetensi profesional yang meliputi kompetensi
dalam
1) Merawat ruang laboratorium sekolah/madrasah;
2) Mengelola bahan dan peralatan laboratorium
sekolah/madrasah;
3) Melayani kegiatan praktikum;
4) Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di
laboratorium sekolah/madrasah.
F.
Tupoksi Kepala Laboratorium, Teknisi dan
Laboran
Tupoksi Kepala Laboratorium
G.
FUNGSI KEPALA |
TUGAS POKOK KEPALA |
1.
Merencanakan kegiatan dan
pengembangan laboratorium sekolah/madrasah.
|
1.
Menyusun rencana pengembangan laboratorium.
2.
Merencanakan pengelolaan
laboratorium.
3.
Mengembangkan sistem
administrasi laboratorium.
4.
Menyusun prosedur operasi
standar (POS) kerja laboratorium.
|
2.
Mengelola kegiatan laboratorium
sekolah/ madrasah.
|
1.
Mengkoordinasikan kegiatan
praktikum dengan guru.
2.
Menyusun jadwal kegiatan
laboratorium.
3.
Memantau pelaksanaan kegiatan
laboratorium.
4.
Mengevaluasi kegiatan
laboratorium.
5.
Menyusun laporan kegiatan
laboratorium.
|
3.
Membagi tugas teknisi dan
laboran laboratorium sekolah/madrasah.
|
1.
Merumuskan rincian tugas eknisi
dan laboran.
2.
Menentukan jadwal kerja teknisi
dan laboran.
3.
Mensupervisi teknisi dan
laboran.
4.
Membuat laporan secara periodik.
|
4.
Memantau sarana dan prasarana
laboratorium sekolah/madrasah.
|
1.
Memantau kondisi dan keamanan
bahan serta alat laboratorium.
2.
Memantau kondisi dan keamanan
bangunan laboratorium.
3.
Membuat laporan bulanan dan
tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium.
|
5.
Mengevaluasi kinerja teknisi
dan laboran serta kegiatan laboratorium sekolah/ madrasah
|
1.
Mengikuti perkembangan
pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan.
2.
Menerapkan hasil inovasi atau
kajian laboratorium.
|
6.
Menerapkan gagasan, teori dan
prinsip kegiatan laboratorium sekolah/madrasah.
|
1.
Mengikuti perkembangan
pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan.
2.
Menerapkan hasil inovasi atau
kajian laboratorium.
|
7.
Memanfaatkan
laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di
sekolah/madrasah.
|
a.
Menyusun panduan/penuntun
(manual) praktikum.
b.
Merancang kegiatan laboratorium
untuk pendidikan dan penelitian.
c.
Melaksanakan kegiatan
laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
|
8.
Menjaga kesehatan dan
keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah.
|
1.
Mempublikasikan ketentuan
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
2.
Menerapkan ketentuan mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja.
3.
Menerapkan prosedur penanganan
bahan berbahaya dan beracun.
4.
Memantau bahan berbahaya dan
beracun, serta peralatan keselamatan kerja.
|
Tupoksi
Teknisi Laboratorium
FUNGSI TEKNISI |
TUGAS POKOK TEKNISI |
1.
Mengatur penyimpanan bahan,
peralatan, perkakas, dan suku cadang laboratorium.
|
1.
Mencatat bahan, peralatan, dan
fasilitas laboratorium dengan memanfaatkan peralatan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK).
2.
Mengatur tata letak bahan,
peralatan, dan fasilitas laboratorium.
3.
Mengatur tata letak bahan, suku
cadang, dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium.
|
2.
Menyiapkan kegiatan
laboratorium.
|
1.
Menyiapkan petunjuk penggunaan
peralatan laboratorium.
2.
Menyiapkan paket bahan dan
rangkaian peralatan yang siap pakai untuk kegiatan pratikum.
3.
Menyiapkan penuntun kegiatan
pratikum.
|
4.
Merawat peralatan dan bahan di
laborato-rium.
|
1.
Mengidentifikasi kerusakan
peralatan dan bahan laboratorium.
2.
Memperbaiki kerusakan peralatan
laboratorium.
|
3.
Menjaga kesehatan dan
keselamatan kerja di laboratorium.
|
1.
Menjaga kesehatan diri dan
lingkungan kerja.
2.
Menggunakan peralatan kesehatan
dan keselamatan kerja di laboratorium.
3.
Menangani bahan-bahan berbahaya
dan beracun sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4.
Menangani limbah laboratorium
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
5.
Memberikan pertolongan pertama
pada kecelakaan.
|
Tupoksi Laboran
Laboratorium
FUNGSI LABORAN |
TUGAS POKOK LABORAN |
1.
Mendata alat dan bahan praktikum.
|
1.
Mencatat bahan laboratorium.
2.
Mencatat penggunaan bahan
laboratorium.
3.
Melaporkan penggunaan bahan
laboratorium.
4.
Mencatat alat-alat pratikum.
|
2.
Mencatat kegiatan praktikum.
|
1.
Mencatat kehadiran guru dan
peserta didik.
2.
Mencatat penggunaan alat.
3.
Mencatat penggunaan penuntun
praktikum.
4.
Mencatat kerusakan alat.
5.
Melaporkan keseluruhan kegiatan
pratikum secara periodik.
|
3.
Merawat ruang laboratorium.
|
1.
Menata ruang laboratorium.
2.
Menjaga kebersihan ruangan
laboratorium.
3.
Mengamankan ruang di dalam laboratorium.
4.
Menjaga kebersihan alat yang
ada laboratorium.
|
4.
Melayani kegiatan praktikum.
|
1.
Menyiapkan bahan sesuai dengan
penuntun praktikum.
2.
Menyiapkan peralatan sesuai
dengan penuntun praktikum.
3.
Melayani guru dan peserta didik
dalam pelaksanaan pratikum.
4.
Menyiapkan kelengkapan
pendukung pratikum (lembar kerja, rekam data, dan lain-lain).
|
5.
Menjaga kesehatan dan
keselamatan kerja di laboratorium.
|
1.
Menjaga kesehatan diri dan
lingkungan kerja.
2.
Menggunakan peralatan kesehatan
dan keselamatan kerja di laboratorium.
3.
Menangani bahan-bahan berbahaya
dan beracun sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4.
Memberikan pertolongan pertama
pada kecelakaan.
|
Sumber
Referensi :
Ditjen GTK
Kemendikbud, Panduan Kerja Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Tahun 2017.
Parmin, dkk.
2010. Modul Laboratorium IPA.
Semarang: FMIPA UNNES.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
Komentar
Posting Komentar